Sabtu, 09 Mei 2015

Pasek Ungkap Aturan Rekayasa Kongres Demokrat Kurnia Illahi source: http://nasional.sindonews.com/read/999017/12/pasek-ungkap-aturan-rekayasa-kongres-demokrat-1431081012

http://nasional.sindonews.com/read/999017/12/pasek-ungkap-aturan-rekayasa-kongres-demokrat-1431081012
Pasek Ungkap Aturan Rekayasa Kongres Demokrat

JAKARTA - Kongres Partai Demokrat 11-13 Mei 2015 mendatang di Surabaya dinilai banyak rekayasa arahnya untuk menyingkirkan kader partai yang berniat ikut kompetisi memperebutkan kursi ketua umum partai.

Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengungkapkan beberapa indikasi rekayasa tersebut dalam draf tata tertib (tatib) kongres. Pasek mengatakan, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf c draf tatib diatur peserta yang punya hak suara saja berhak memilih dan dipilih.

"Dengan demikian,bila mengacu pada Pasal 91 ART Partai Demokrat yang punya hak suara itu hanya ketua Wanbin, ketum, Ketua DPD, Ketua DPC, ketua DPLN," ujar Pasek dalam akun Twitter @G_paseksuardika, Jumat (8/5/2015).

Pasek menambahkan, rekayasa  semakin nyata dalam Pasal 5 ayat 2 tatib menegaskan peserta yang tidak punya hak suara berhak di pembukaan dan penutupan saja. Menurutnya, aturan ini menunjukkan panitia pengarah atau Steering Committee (SC) kurang memahami hak suara dan hak bicara dalam kongres. Tujuannya, kata Pasek ada upaya menghilangkan semua potensi dinamika dalam kongres tersebut.

"Dengan demikian, Marzuki Alie tidak punya hak lagi walau jabatan wakil ketua Majelis Tinggi, apalagi saya yang sekadar jabatan DPP sudah dicopot," ucapnya.

Dia mengingatkan, aturan ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, karena hak memilih dan dipilih adalah hak sebagai kader dan tidak bisa dikecilkan hanya dimiliki mereka yang punya hak suara saja.

Pasek mengungkapkan rekayasa lainnya terlihat pada Pasal 20 ayat 3 telah dimodifikasi untuk pemungutan suara menyangkut orang. Dia menilai, pemungutan suara menyangkut orang dilakukan secara rahasia, tertulis dan secara elektronik serta bersifat tertutup.

Padahal kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, esensi pemilihan tersebut seharusnya dibuat langsung umum bebas dan rahasia (luber). Sementara, adanya modifikasi tertulis bisa multitafsir dengan surat pernyataan bermaterai.

"Itu nyambung dengan jebakan pasal lainnya, yaitu apa yang diatur dalam Pasal 24 tatib soal rata-rata pemilihan ketua umum," jelasnya.

Dia menerangkan dalam Pasal 24 mengatur soal hak mencalonkan hanya untuk satu bakal calon ketum di mana ayat 2 menegaskan kalau dukungannya terhadap dua nama, maka gugur. Dia menyampaikan, dalam aturan itu, bakal calon ketum mendaftarkan diri dengan dukungan tertulis minimal 30% dan kewenangannya ada di SC untuk verifikasi, bukan pemimpin sidang.

"Maka, karena sudah lebih 90% surat dukungan untuk SBY yang dilakukan sebelum kongres, maka praktis sudah tidak mungkin lagi ada surat dukungan lain," terangnya.

Lanjutnya, aroma desain rekayasa tersebut sangat terasa tujuannya agar sejak awal tidak ada yang muncul sebagai calon lain di luar incumbent. "Pantas para penjilat dengan pedenya mencemooh apa MA (Marzuki Alie) dan GPS (Gede Pasek Suardika) punya pendukung? Karena terbukti pemilik suara sudah diikat dukungan bermaterai," tukasnya.

Pasek mengungkap lagi aroma rekayasa untuk syarat ketum juga diisi dengan jebakan di Pasal 23 ayat 3 di mana wajib aktif dalam kepengurusan DPP lima tahun terakhir. Padahal, kata Pasek sebelumnya tidak pernah ada syarat seperti itu. Ini jelas menunjukkan upaya menjegal dirinya ketika SBY menjadi ketua umum menggantikan Anas Urbaningrum.

"Seharusnya sekalian saja buat persyaratan berpengalaman menjadi ketua umum. Sehingga SBY saja yang memenuhi syarat karena Prof Subur dan HU tidak nyalon," tandasnya.

source: http://nasional.sindonews.com/read/999017/12/pasek-ungkap-aturan-rekayasa-kongres-demokrat-1431081012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Di Komen gan ,.. baris yang rapi yaa