Selasa, 12 Mei 2015

Presiden #jokowidodo meminta kepada para pihak di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 itu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (setkab.go.id)

Dalam upaya #pencegahan dan #pemberantasan #korupsi Tahun 2015, #Presiden #Joko #Widodo (#Jokowi) pada 6 Mei 2015 lalu telah menandatangani #InstruksiPresiden (#Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara; 7. Para Gubernur 8. Para Bupati/Walikota. Adapun bentuk/jenis  Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) diuraikan dalam lampiran tersebut, yang di dalamya juga memuat penanggung jawab aksi, instansi terkait, kriteria keberhasilan, dan ukuran keberhasilan. Dalam Inpres No. 7 Tahun 2015 itu ditegaskan, semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas,” bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut Sementara kepada semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, #PresidenJokowi menginstruksikan untuk mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 itu secara berkala pada setiap periode pelaporan. Presiden #jokowidodo meminta kepada para pihak di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 itu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (setkab.go.id)

A photo posted by Jokowi JK di JokopediaID (@jokopedia) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Di Komen gan ,.. baris yang rapi yaa