Senin, 07 Desember 2015

Paket Kebijakan Ke-7

Terkait muatan sektor agraria atau pertanahan pada Paket Kebijakan Ekonomi ketujuh, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan adanya fasilitas kemudahan memperoleh sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara.


“Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12) malam.

Ferry meyakinkan, bahwa HGB untuk PKL itu bisa menjadi agunan untuk ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terang Ferry.

Menteri Agraria/Kepala BPN berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka .

Menurut Ferry, sampai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini.
http://setkab.go.id/paket-kebijakan-ke-7-pedagang-kaki-lima-bisa-dapat-hak-guna-bangunan-5-tahun/
Paket Kebijakan Ke-7, Pedagang Kaki Lima Bisa Dapat Hak Guna Bangunan 5 Tahun



http://setkab.go.id/paket-kebijakan-ke-7-pedagang-kaki-lima-bisa-dapat-hak-guna-bangunan-5-tahun/

Permalink gambar yang terpasang
http://setkab.go.id/paket-kebijakan-ke-7-pemerintah-beri-keringanan-pajak-perusahaan-padat-karya-dan-ekspor/
Pada Paket Kebijakan ketujuh yang diumumkan pada Jumat (4/12) malam, Pemerintah akan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 atau pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan padat karya.
Permalink gambar yang terpasang
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya itu berlaku selama jangka waktu dua tahun, dan setelahnya akan dievaluasi perlu tidaknya diperpanjang. Fasilitas ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” kata Darmin kepada wartawan, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12) malam.

Darmin menyebutkan, persyaratan bagi perusahaan padat karya itu yang dapat mengajukan keringatan PPH pasal 21 itu adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, pada pasal 21 itu. “Jadi harus ada list- nya juga,” jelas Darmin.

Keringanan pembayaran PPh Pasal 21, lanjut Darmin, juga diberikan pada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta. “Ini gaji karyawannya ini, jadi jangan yang tinggi-tinggi yang mendapat fasilitas, yang bawah aja ya, sampai dengan Rp 50 juta,” ujar Darmin seraya menyebutkan, pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lainnya yang dia dapat yang bersangkutan dengan pajak.

Masih terkait perusahaan padat karya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, adanya perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

“Fasilitasnya itu tax allowance, apa tax allowance-nya? Yang pertama kalau investasi seratus dia hanya diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95. Ada fasilitas 5% selama 6 tahun. Kemudian ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai pajak, sebagai subjek pajak luar negeri itu diturunkan pajaknya 20% menjadi 10%,” kata Darmin.

Denga perubahan ini, maka  industri yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa pengecualian.

“Masih ada satu lagi, ditambahkan lagi dari yang tidak ada sama sekali menjadi ada, industri pakaian jadi dan tekstil. Selanjutnya, industri pakaian jadi dari kulit. Nah kelima bidang industri menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya. Semuanya untuk bisa memperoleh fasilitas tax allowance,”  lanjut Darmin.
---------
Permalink gambar yang terpasang
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/04/194434826/Pemerintah.Terbitkan.Paket.Kebijakan.Ekonomi.Jilid.VII.Ini.Rinciannya
Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi VII.

Dalam paket ini terdapat kemudahan mendapatkan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, dan kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, substansi pertama dalam paket kebijakan ketujuh adalah penambahan kemudahan pada izin investasi.

Jika sebelumnya diperlukan waktu tiga jam untuk mendapatkan empat izin, maka kemampuannya kali ini ditingkatkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi sembilan izin dalam waktu tiga jam.

Kedua, keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi industri padat karya selama 2 tahun. Keringanan PPh ini akan dievaluasi, dan bisa diperpanjang melalui penerbitan peraturan pemerintah.

"Wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini," kata Darmin saat menyampaikan paket kebijakan ketujuh ini di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Untuk mendapatkan fasilitas itu, kata Darmin, perusahaan harus memiliki tenaga kerja minimal 5.000 orang. Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan.

Selanjutnya, hasil produksi yang diekspor oleh perusahaan padat karya minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya.

"Keringanan diberikan untuk lapisan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta. Ini gaji karyawannya," ucap Darmin.

Fasilitas keringanan berupa pengurangan PPh sebesar 50 persen dari angka yang ditetapkan tahun ini. Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2016. Substansi kedua masih menyangkut perusahaan padat karya.

Ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 mengenai fasillitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di wilayah tertentu.

"Kalau investasi 100 persen, dia hanya akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95 persen. Ada fasilitas 5 persen selama 6 tahun," ucap Darmin.

Selain itu, ada pengurangan dividen yang dibayarkan subyek pajak luar negeri dari 20 persen menjadi 10 persen.

"Ada percepatan depresiasi, kemudian perpanjangan lost carry forward. Kalau rugi, ruginya bisa diperhitungkan pada tahun setelahnya untuk mengurangi pembayaran pajaknya," ujar Darmin.

Fasilitas keringanan pajak ini juga diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Jenis industri yang mendapat fasilitas ini juga meliputi industri alas kaki, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi, serta pakaian berbahan kulit. Aturannya akan dimasukkan dalam lampiran PP 18 Tahun 2015.

"Dengan penambahan ini, industri tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak di semua provinsi tanpa terkecuali," ujar Darmin.

Substansi ketiga mengenai percepatan kemudahan sertifikasi tanah rakyat dalam rangka kepastian hak atas tanah dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat.

Kebijakan ini akan dimulai dari pemberian sertifikat tanah untuk pedagang kaki lima, petani, dan sebagainya.

"Bahkan, Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur dan asisten juru ukur. Jadi, ada profesi baru yang nanti bisa ikut lelang untuk mengukur tanah rakyat," pungkas Darmin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Di Komen gan ,.. baris yang rapi yaa