Sabtu, 02 April 2016

Kumpulan berita dan pembicaraan Populer Awal April 2016

Reklamasi Jakarta, Agung Podomoro Land dan Keterkaitan Ahok

Oleh: Rudi Valinka
@kurawa

Ahok ini kasihan yah.. Haternya yang ketangkep basah lagi malak, tapi dia pulak yang harus diserang lagi sama hatersnya #life

Reklamasi Jakarta itu awalnya ada tahun 1995 dengan dikeluarkannya Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta <-- Jaman Cing Ato neh

Yah lo tau dong tahun 1995 kalo Cing Harto sudah keluarin aturan, apalagi kalo urusan bisnis, siapa lagi kalo bukan kerajaan bisnisnya yang berperan.

Konsesi reklamasi ini diberikan ke pihak pihak yang mau beli lewat perantara.. ehem ehem (pangeran) selain itu juga ada porsi buat Pemprov DKI Jakarta.

Jadi konsesi yang dimiliki oleh Agung Podomoro Land (APL) sudah lama, cuma memang baru sedikit (dari 17 pulau).. Tahun 1995 tanah Pantai Indah Kapuk (PIK) masih banyak, jadi belum di eksekusi.

Seiring perjalanan waktu dimasa reformasi, dimana masa jahiliyah negeri ini belum pindah, konsesi yang dimiliki oleh BUMD DKI Jakarta dijual lagi ke Agung Podomoro Land (APL).

Kalo tidak salah (mohon di check lagi) BUMD DKI Jakarta yang punya konsesi reklamasi ini antara Jakarta Propertindo atau Pembangunan Jaya Ancol, mereka inilah yang melepas ke pihak APL.

Dijaman siapakah pelepasan konsesi ini? Siapa lagi kalo bukan "Sang Ahli" yang atur, duit gede boss!

Karena sifatnya masih konsesi mentah, maka reklamasi Jakarta (Keppres) perlu peraturan pelaksanaannya, yaitu di level Pemprov DKI Jakarta.

Tahun 2000 diterbitkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 138/2000 tentang tata cara penyelenggaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, Ayo siapa Gubernurnya?

Yang sensasional adalah tahun 2012, keluarlah peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kenapa gue bilang sensasional? Neh gue kasih buktinya, ingat kalo haters jangan jantungan ya bacanya, gue kasih fakta :)

Surat dari Gubernur saat itu coba dilihat tanggal beliau tanda tangannya, 19 September 2012, ada apakah?

Coba di check dengan tanggal rekapitulasi Jokowi-Ahok Menang Pilkada DKI Jakarta putaran II tanggal 27 September 2012, ada jeda waktu 8 hari saat hari penentuan kalah Sang Gubernur dengan tanda tangan surat tersebut, silahkan ditafsir sendiri :)

Lo tau dijaman itu yang namanya penyimpangan Fasum dan Fasos di Jakarta gila2an, ada uang setan triliunan yang bermain disini.

Kalo seandainya Jokowi Ahok kalah tahun 2012 lalu, gue kagak tau deh bagaimana deal2 soal reklamasi ini, karena bisa dibuktikan tahun 2013nya.

Tahun 2013 saat Jokowi Ahok sudah jadi Gubernur/Wagub, pihak APL kembali "mendekat" meminta agar rencana reklamasi bisa dilakukan lebih cepat. Saat itu Jokowi tau kalo urusan nego2 sama pengusaha, maka Ahoklah yang paling hebat, ampun2an kagak bisa dibohongin mereka.

Bagaimanapun juga Jokowi Ahok tidak akan bisa membatalkan atau mengubah proyek reklamasi Jakarta ini karena payung hukum mereka adalah Keppres, maka diutuslah Ahok untuk bernegosiasi dengan pihak APL, klausul pertama mereka habis2an direvisi oleh Ahok, Ahok mengajukan 3 syarat berat.

Pihak APL mungkin awalnya beranggapan "wah enak ini nego sama Ahok, kan sesama Tionghoa.. bisa cincay laah" 😄 gak taunya mimpi buruk.

3 syarat berat yang diajukan Ahok adalah :

1. Ahok minta porsi 45% lahan yang direklamasi itu jadi Fasum dan Fasos, dulu yg begini sering disunat neh.

2. Ahok minta 3% dari lahan yang direklamasi untuk pembangunan sarana dan prasarana orang kecil (pegawai2 yang tinggal dipulau itu)

3. Yang ketiga ini yang berat, Ahok minta 15% dari harga NJOP unit reklamasi yang terjual untuk jadi kontribusi buat bantu Pemprov DKI Jakarta. 15% ini tidak berbentuk uang, hanya berupa pembelian pompa2 untuk cegan banjir, pembangunan rusun, dll. yang berkaitan dengan kemaslahatan warga. 15% kontribusi inilah yang sangat memberatkan pihak APL, Ahok tidak bergeming, mau cukur kagak yah gondrong katanya 😄

Sial kata APL, kite salah nego sama Ahok, mau untung malah buntung, inilah awal kasus penangkapan OTT si Sanusi.

Saat Ahok naik jadi Gubernur tahun 2014, dia sudah wanti2 kepada seluruh anak buahnya agar jangan macam2 dengan syarat 15% ini. Pihak APL minta turun kontribusinya jadi 5%, mereka sempat melakukan approach dengan Sekda, Ahok ancam "Lo rubah gue pasti perkarakan polisi".

Saat kontribusi 15% ini dimasukkan kedalam rancangan peraturan daerah sudah 3x deadlock di paripurna DPRD, pihak APL mencoba masuk, ini yang disalahartikan banyak orang kalo Raperda yang akan diajukan ini soal ijin reklamasi, padahal bukan, ini soal peruntukan lahan.

Sampai salah satu komisioner KPK juga salah, dia katakan "Stop Reklamasi" kagak paham tapi sotoy.. Ini soal Raperda peruntukan lahannya.

Jadi begini, dari 100% lahan reklamasi, 45% Fasum Fasos, 3% lahan pegawai dan 52% nya yang dibutuhkan Perdanya agar bisa dibangun.

Pihak APL juga mencoba2 lagi lewat DPRD DKI merevisi kesepakatan kontribusi 15%nya menjadi 5% dalam bentuk Perda tsb.

Lewat Sanusi dan teman2nya inilah pihak APL berharap DPRD tidak lagi menyusahkan Perda peruntukan lahan ini dan suap pun terjadi.

Gue sebenarnya kasihan dengan APL, mereka presentasi pengusaha2 yang sering diperas oleh pejabat2 di negeri ini, gue yakin DPRD berjamaah.

Padahal jika kontribusi ini diloloskan oleh DPRD menjadi 5% gue yakin Ahok akan kembali ngamuk, kasusnya akan sama dengan loloskan UPS.

Selisih 10% dari NJOP itu mungkin ratusan milyar, total lahan yang diijinkan dibangun 80 hektar lebih kalo disogok DPRD 30 milyar kan kecil.

Karena sifatnya harus kuorum, Perda peruntukan lahan ini gue yakin akan banyak yang kena lagi anggota DPRD DKI, kecuali yang belum diserahkan duitnya.

Emang lo pikir selama ini Ahok bisa mindahin orang2 yang digusur darimana? Dia pakai duit yang selama ini dirampok pejabat2 DKI Jakarta.

Jelas gak kultweet gue? Agak berat sih kalo kelas haters warnet, percuma gak bakal ngerti deh 😄

-----------------

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melihat kasus suap yang melibatkan Presiden PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, terkait pengurusan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam Raperda Reklamasi, Pemda DKI mengusulkan kewajiban yang harus dibayarkan pengembang yang melakukan reklamasi.

Beberapa di antaranya, yaitu kewajiban membangun 40 persen dari luas pulau reklamasi untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta lima persen dari tanah yang hendak dijual wajib menjadi milik Pemda DKI.
Apalagi, 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari setiap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang dijual pengembang, menjadi hak Pemprov DKI.
Ahok menduga jika pengembang keberatan dengan persyaratan 15 persen dari NJOP untuk setiap HGB dan HPL yang dijual pengembang menjadi hak Pemprov DKI.
"Saya enggak tahu hasilnya apa di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tapi jelas ada kecenderungan mau menambah mau mengurangi. Kita sudah hitung ada 15 persen, mungkin mau ada yang maenin jadi lima persen. Kita udah firm, enggak bisa, cuma gara-gara itu. Mereka ada apa, saya enggak tahu," ucap Ahok, di Jakarta, Sabtu (2/4).
Pihak DPRD, sambung Ahok, beberapa kali mencoba meminta untuk menghilangkan angka 15 persen tersebut dari Raperda yang hendak dibahas.

"Kelihatannya, DPRD kurang senang dengan 15 persen ini. Mereka beberapa kali ngomong dengan Bappeda, kenapa tidak hitung lima persen aja. Namanya tuker dong, terus terang saya enggak mau," ujar Ahok.
Ahok menjelaskan, kewajiban 15 persen itu nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur pendukung dan rusun bagi pekerja di Pulau Reklamasi.
"Supaya karyawan-karyawan, pegawai, tukang bersih yang tinggal di pulau, pulau itu jangan diisi orang kaya dong. Kan masih ada sopir, pekerja, pembantu tinggal di mana? Masa mesti datang dari Bekasi, Depok? Kita bangun rusun dari yang 15 persen itu," kata Ahok.
Diketahui, Arieswan diduga telah memberikan suap kepada anggota Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia diduga telah memberikan suap lebih dari Rp1 miliar kepada Sanusi. Suap diberikan untuk memuluskan proyek reklamasi.


@jitunews http://www.jitunews.com/read/34516/ahok-suap-podomoro-rp-2-m-ke-sanusi-diduga-soal-njop-15-persen#ixzz44jacsOjQ

------------------------

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan pembahasan tentang kewajiban pengembang pulau reklamasi perlu dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) supaya payung hukumnya lebih kuat. Gubernur Ahok juga minta agar seluruh pulau reklamasi dibuatkan sertifikat hak penggunaan lahan atau HPL atas nama DKI Jakarta.

"Kemudian, dari setiap penjualan tanah baik dari HGB dan HPL ini, maka DKI DKI dapat 15 persen dari NJOP (nilai jual objek wajib pajak)," kata Ahok di Rusunawa Marunda, Sabtu, 2 April 2016. Adapun kewajiban membayar 15 persen tersebut, Ahok tidak ingin menerimanya dalam bentuk uang.

Kewajiban tersebut bisa dalam bentuk penyediaan sheet pile (turap), pembangunan rumah susun, jembatan, jalan inspeksi, pengerukan sungai dan lain sebagainya. Namun, dalam pembahasannya, Ahok menduga beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan pengembang tidak setuju atas rencana tersebut.

"Mereka beberapa kali minta kepada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), kenapa enggak dihitung lima persen saja? Kalau lima persen namanya itu tukar dong. Terus terang saya enggak mau. Berarti saya membangun jalan inspeksi, keruk sungai, dibangun dari jatah lima persen, enggak mau dong," kata Ahok.




Ahok menyebutkan jika penawaran itu disetujui sama saja Pemprov Jakarta menjual tanah lalu membangunnya. Ahok menginginkan kewajiban pengembang 15 persen dari NJOP tersebut bisa dibuatkan apartemen untuk karyawan dan pegawai yang ada di pulau tersebut. Ahok tidak mau pulau itu hanya diisi kalangan menengah ke atas.

"Seperti sopir, pembantu, itu nanti mereka tinggal di mana? Masak mereka harus datang dari Bekasi dan Depok? Makanya saya tambah 15 persen kewajiban dari Perda ini," kata Ahok. Dalam Raperda tersebut Ahok mengatakan ia sudah memberikan disposisi untuk menolak penawaran tersebut.

Bahkan Ahok mengancam siapapun yang menurunkan kewajiban pengembang di bawah 15 persen akan dipermasalahkan. "Berarti itu korupsi karena ada deal," kata Ahok. Dalam penyusunan Raperda ini Ahok mengaku masih alot. Bahkan sebanyak empat kali rapat paripurna yang ia hadiri selalu sepi dan batal.

Ahok mengatakan bahwa ia tidak peduli jika Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak sampai pada kesepakatan. "Ya enggak usah diputuskan. Emang gue pikirin. Sampai ganti‎ DPRD 2019 saja kalau mereka enggak mau," kata Ahok.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memang sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun, penyusunan peraturan tersebut terbilang alot karena belum sampai pada kesepakatan.

Belum sampai pada putusan sidang paripurna, Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi justru terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pulau reklamasi. Meski belum pasti, Ahok menduga kuat adanya upaya memuluskan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Berdasarkan laporan yang diterima Ahok, ada penawaran mengurangi kewajiban pengembang pulau reklamasi dari besaran 15 persen dari NJOP. Laporan itu ia terima saat rapat dengan timnya yang dihadiri Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Bappeda Tuty Kusumawati, dan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin.
https://m.tempo.co/read/news/2016/04/02/064759272/ahok-ungkap-alasannya-ngotot-pengembang-kudu-bayar-15-persen

-----------------------

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tidak ada bentuk bantuan yang diberikan PT Agung Podomoro Land dalam bentuk corporate social responsibility (CSR). Sehingga, Ahok mengatakan ia tidak membantu pengembang tersebut apalagi memuluskan proyek pengembang.

"Pemberian Podomoro itu yang terakhir bukan CSR lagi. Itu kewajiban-kewajiban mereka," kata Ahok di rumah susun sederhana sewa Marunda, Jakarta Utara, Sabtu, 2 April 2016. Pada 2013, Podomoro pernah membangun rumah susun sederhana sewa di Muara Baru untuk menampung warga di area Waduk Pluit, Jakarta Utara.

Pembangunan tersebut diakui Ahok tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah, juga bukan sebagai bentuk bantuan CSR. Menurut Ahok, pembangunan tersebut merupakan kewajiban pengembang sendiri, dalam hal ini Podomoro, yang melunasi kewajiban surat izin penunjukan penggunaan tanah.

Selain itu, menurut Ahok, Podomoro juga memiliki kewajiban untuk membangun rusun di Daan Mogot, Jakarta Barat. Masing-masing tempat diperkirakan akan membangun delapan-sepuluh tower rusun. "Yang mereka bangun di Muara Baru dan Daan Mogot itu juga bukan CSR lho," kata Ahok.




Podomoro juga berkewajiban membangun jalan inspeksi dan rumah pompa. Podomoro sudah tidak lagi memberi bantuan berupa CSR. "CSR Podomoro sama kami sudah jarang. Terakhir cuma taman di depan Balai Kota dari mereka pada 2013. Yang lain itu kewajiban. Kami sudah sering sekali hitungan sama Podomoro," kata Ahok.

Pemerintahan DKI Jakarta sedang gencar melakukan pembangunan di Ibu Kota. Namun, untuk menghemat anggaran daerah, pemerintah Jakarta kerap meminta bantuan kepada sejumlah perusahaan swasta dalam bentuk CSR, termasuk PT Agung Podomoro Land.

Podomoro telah membantu membangun rusun, ruang publik terpadu ramah anak, jalan layang non-tol Pluit, gedung parkir Polda Metro Jaya, hingga reklamasi Pulau G oleh anak usaha Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera (MWS). Namun, Ahok kembali menegaskan, proyek itu bukan bantuan melainkan kewajiban Podomoro.
https://m.tempo.co/read/news/2016/04/02/083759242/pengakuan-ahok-kami-tak-terima-csr-dari-podomoro-sejak-2013
------------

Partai Gerindra mempersilakan KPK mengusut tuntas kasus yang menimpa kadernya, M Sanusi‎ yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 31 Maret 2016.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono memastikan, jajarannya tidak bakal mengambil langkah apapun untuk membela kadernya yang tertangkap KPK. Bahkan, jika nantinya terbukti, partai pimpinan Prabowo Subianto itu bakal langsung memecat M Sanusi sebagai kader.

"Ya pasti Gerindra tidak akan ambil langkah apapun untuk membela kadernya yang tertangkap KPK," ujar Arief saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

"Kalau memang benar maka Gerindra langsung memecat M Sanusi," sambung dia.

Arief menuturkan, jajarannya juga bakal mendukung KPK untuk mengungkap kasus yang menjerat Sanusi. Bahkan, ia menantang lembaga anti-rasuah itu untuk membuka keterlibatan pihak lain selain Sanusi dalam kasus ini.

"Mendukung KPK untuk mengungkap kasus yang menimpa Sanusi dan semua yang terkait dengan Kasus OTT KPK yang meyebabkan Sanusi ditangkap," tutur dia.

"Sebab tidak mungkin kasus OTT ini hanya Sanusi saja. Kalau memang ada petinggi Gerindra ataupun anggota DPRD Gerindra lainnya yang terlibat dengan kasus Sanusi, langsung saja diangkut dan ditangkap," Arief menandaskan.

Pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)‎. Dikabarkan KPK mencokok salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerinda, M Sanusi.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra‎ Habiburokhman memastikan, kadernya M Sanusi, yang juga anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, adalah salah satu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi


BACA JUGA http://news.liputan6.com/read/2472809/gerindra-tak-akan-berikan-bantuan-hukum-untuk-sanusi
Gerindra: Dipastikan KPK Tangkap Anggota DPRD DKI M Sanusi
Ditangkap KPK, M Sanusi Terancam Dipecat dari Gerindra
Ahok: Gaya Hidup Sanusi Mewah, Jam Tangan dan Mobil Miliaran
Sebab, Arief menduga tidak mungkin hanya Sanusi yang terlibat dalam kasus yang akhirnya terjaring di OTT KPK. Jika memang terdapat anggota DPRD dari Gerindra lain yang telibat, ia juga mempersilakan KPK untuk menciduknya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Di Komen gan ,.. baris yang rapi yaa