Percakapan dari whatsapp di group BC
PERS RELEASE
Menteri anti kemajuan tak pantas dipertahankan!!
Larangan Ojek dan Taksi On Line menunjukkan Jonan tidak siap pada perkembangan zaman, tidak siap pada kemajuan teknologi dan menteri yg anti kemajuan peradaban tidak pantas dipertahankan.
Sampai saat ini saya tidak melihat Ojek dan Taksi on line sebagai kejahatan yg harus dilarang. Mereka tidak mencuri, tidak merusak, tidak korupsi dan tidak menyakiti siapa2. Justeru Ojek dan Taksi on line menjadi jawaban dari kegagalan negara memberi lapangan pekerjaan.
Ketika Ojek dan Taksi On Line dilarang sama seperti pelarangan terhadap berbagai bentuk kejahatan lain, maka sesungguhnya Jonan sudah menyimpulkan bahwa berinovasi dan mencari makan adalah kejahatan di Indonesia.
Saya jadi teringat bagaimana ketika Soeharto memberangus Becak lalu mahasiswa ITB membuat ANGLING DARMA (Angkutan Lingkungan dari Masyarakat), yaitu modifikasi antara becak dan motor. Saat itu Pemerintah Soeharto segera membuat larangan dan menangkapi ANGLING DARMA dgn berbagai alasan peraturan ini itu. Saya ingat bagaimana di era Soeharto 2 pedagang bakso di tangkap karena berhasil membuat pesawat dari motor bekas. Tukang bakso itu ditangkap dgn alasan yg sama, yaitu apa yg dibuatnya tdk sesuai dgn peraturan.
Saya kaget karena setelah 18 tahun Reformasi, kini ada lagi Menteri yg anti kreatifitas, anti inovasi, anti teknologi dan dgn semena-mena melarang Ojek dan Taksi on line dgn alasan sejumlah peraturan.
Jika memang peraturan itu menghambat kemajuan, menghambat kreatifitas yg bukan kejahatan krn tdk ada yg disakiti atau dirugikan, maka daripada melarang seharusnya Jonan justeru mendorong dibuatnya peraturan baru utk membuka ruang bagi munculnya inovasi2 dan kreatifitas lainnya selain Ojek dan Taksi on line.
Bagi saya peraturan yg harus dirubah, disesuaikan, diperbaharui untuk kemajuan peradaban, bukan justeru kemajuan peradaban yg harus ditunda krn ketidak siapan peraturan.
Adian Napitupulu SH
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Tanggapan dari presiden jokowi atas protes Seputar gojek
https://twitter.com/jokowi/status/677695066920587264 "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw"
Presiden Joko Widodo sudah melayangkan surat ke Men Hub .. untuk mencabut pelarangan tersebut
---
Akhirnya:
Keterangan Pers Menhub Ignasius Jonan, Jumat 18 Desember 2015:
1. Sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri. (sumber percakapan group wa)
PERS RELEASE
Menteri anti kemajuan tak pantas dipertahankan!!
Larangan Ojek dan Taksi On Line menunjukkan Jonan tidak siap pada perkembangan zaman, tidak siap pada kemajuan teknologi dan menteri yg anti kemajuan peradaban tidak pantas dipertahankan.
Sampai saat ini saya tidak melihat Ojek dan Taksi on line sebagai kejahatan yg harus dilarang. Mereka tidak mencuri, tidak merusak, tidak korupsi dan tidak menyakiti siapa2. Justeru Ojek dan Taksi on line menjadi jawaban dari kegagalan negara memberi lapangan pekerjaan.
Ketika Ojek dan Taksi On Line dilarang sama seperti pelarangan terhadap berbagai bentuk kejahatan lain, maka sesungguhnya Jonan sudah menyimpulkan bahwa berinovasi dan mencari makan adalah kejahatan di Indonesia.
Saya jadi teringat bagaimana ketika Soeharto memberangus Becak lalu mahasiswa ITB membuat ANGLING DARMA (Angkutan Lingkungan dari Masyarakat), yaitu modifikasi antara becak dan motor. Saat itu Pemerintah Soeharto segera membuat larangan dan menangkapi ANGLING DARMA dgn berbagai alasan peraturan ini itu. Saya ingat bagaimana di era Soeharto 2 pedagang bakso di tangkap karena berhasil membuat pesawat dari motor bekas. Tukang bakso itu ditangkap dgn alasan yg sama, yaitu apa yg dibuatnya tdk sesuai dgn peraturan.
Saya kaget karena setelah 18 tahun Reformasi, kini ada lagi Menteri yg anti kreatifitas, anti inovasi, anti teknologi dan dgn semena-mena melarang Ojek dan Taksi on line dgn alasan sejumlah peraturan.
Jika memang peraturan itu menghambat kemajuan, menghambat kreatifitas yg bukan kejahatan krn tdk ada yg disakiti atau dirugikan, maka daripada melarang seharusnya Jonan justeru mendorong dibuatnya peraturan baru utk membuka ruang bagi munculnya inovasi2 dan kreatifitas lainnya selain Ojek dan Taksi on line.
Bagi saya peraturan yg harus dirubah, disesuaikan, diperbaharui untuk kemajuan peradaban, bukan justeru kemajuan peradaban yg harus ditunda krn ketidak siapan peraturan.
Adian Napitupulu SH
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
@HaiMagazine Risau #SaveGojek apa #SaveOjek? http://bit.ly/1QQwsja
--
Saran publik: konstitusi terkadang harus mengikuti kondisi
--Tanggapan dari presiden jokowi atas protes Seputar gojek
https://twitter.com/jokowi/status/677695066920587264 "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw"
---
Akhirnya:
Keterangan Pers Menhub Ignasius Jonan, Jumat 18 Desember 2015:
1. Sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri. (sumber percakapan group wa)
Perhatian Artikel ini sedikit di utak atik oleh pemilik blog ini
Kebenaran dari berita ini belum bisa di pastikan
Di Harapkan Pembaca pandai untuk menimbang rasa dan berbagi cerita
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Di Komen gan ,.. baris yang rapi yaa