Rabu, 27 Januari 2016

Kemenhub RI ‏@kemenhub151:Penerbangan Anda terlambat? Ini aturannya kalau mengalami keterlambatan. Selengkapnya, klik http://fb.me/4GHvrDbVm

Permalink gambar yang terpasang
Penerbangan
‪#‎KawulaModa‬ terlambat?
Ini aturannya kalau #KawulaModa mengalami keterlambatan penerbangan (delayed).
Untuk memberi perlindungan serta meningkatkan pelayanan kepada para penumpang angkutan udara dalam negeri, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

Dalam peraturan tersebut diatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan.
Peratuan ini hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan pilot, copilot, dan awak kabin, keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.
Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud disesuaikan dengan kategori keterlambatan, yaitu sebagai berikut:
a. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan;
b. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box);
c. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat;
d. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat;
e. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
f. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund)
g. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund)
Sementara keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, terjadi antrian lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dsb), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dsb), serta faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.
Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 dimana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000,-, pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Demikian #KawulaModa yang dapat kami jelaskan terkait aturan penanganan keterlambatan penerbangan. Selamat bepergian #KawulaModa semoga perjalanan #kawulaModa menyenangkan!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Di Komen gan ,.. baris yang rapi yaa