Selasa, 15 September 2015

Sekarang cerita kebakaran kemarau dan asap sebentarlagi ramai cerita dan berita Banjir tanah longsor dan hujan

Setiap bencana asap terjadi, kita selalu gelagapan, seperti  baru pertama kali mengalaminya. Padahal fenomena ini sudah terjadi sejak tahun 1967 di Riau,
tahun 82-83 di Kalimantan Timur, dan hampir setiap kemarau panjang sejak itu.  Setiap tahun kita selalu coba cari kesalahan kepada pemerintah yg dianggap tidak mampu melakukan pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.


Penderitaan rakyat tidak tertahankan, sampai ada yg meninggal, terutama anak-anak yang paling terkena dampaknya. Kita semua menuding pemerintah pusat, Presiden Jokowi, dan Menteri LHK sbg pihak yang harusnya bertanggungjawab.
Pantaskah semua tanggungjawab dibebankan kepada Presiden dan Menteri LHK?
Bagaimana tanggungjawab pemerintah daerah dalam hal ini? Bagaimana tanggungjawab Kementrian lain (aka Kementrian pertanian) dalam mencegah dan menegakkan hukum?
Kenapa demikian? Lahan yg terbakar kebanyakan lahan yang berada dalam konsesi perkebunan yang ijinnya diberikan oleh pemerintah daerah. Pembakaran lain adalah oleh masyarakat untuk berladang atau untuk merambah hutan dengan dibiayai oleh cukong-cukong lokal untuk pembukaan lahan sawit.Hasil gambar untuk lahan sawit Ini semua berada dibawah pengawasan pemerintah kabupaten dan kota.  Selain itu, setiap daerah mempunyai Perda untuk mengatasi kebakaran lahan. Perda ini harus ditegakkan oleh pemerintah daerah. Kemudian ada BNPBD yg seharusny melakukan pendidikan masyarakat sebelum kebakaran dan pemadaman api pada saat terjadinya kebakaran. 
Kita tahu bahwa tahun ini dunia akan dilanda El Nino. Kita juga tahu bahwa negara yang perangkat dan sistem pencegahan dan pemadaman hutannya sudah canggih pun, dalam situasi El Nino, juga akan mengalami kebakaran. Negara bagian Hasil gambar untuk Ayam gorengCalifornia di AS dan Australia adalah negara-negara yg selalu mengalami kebakaran lahan dan hutan. Namun kenapa sepertinya kita tidak belajar? Kenapa mesti teriak kepada pemerintah pusat padahal pencegahan yg terbaik dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat?
Kita abai untuk mendidik masyarakat kita untuk awas terhadap kebakaran lahan. Hasil gambar untuk mendidik kebakaranKita juga abai membangun aksi bersama mencegah dan menanggulangi kebakaran. Sehingga rakyat kita tidak waspada dan pasif  dalam  mencegah kebakaran, tetapi akan teriak paling keras kalau kebakaran terjadi. Rakyat dan pengusaha setempat itu korban dan sekaligus penyebab kebakaran.
Kita juga gagal membangun sense of urgency Hasil gambar untuk mendidik kebakaranuntuk memadamkan kebakaran lahan pada saat api masih kecil dan sporadis. Awal Agustus saya ke Kalimantan Tengah, dan menyaksikan dari pesawat adanya asap dari pembakaran lahan di sekitar kota Palangkaraya, yang dibiarkan dan tidak ada terlihat upaya untuk memadamkannya. Padahal itu lahan gambut, sekali terbakar akan merembet kemana-mana. Tidak ada sense of urgency untuk mengatasi dan memadamkan kebakaran. Bahkan pada saat asap merajalela, pemerintah daerah belum mau menyatakan keadaan darurat sambil berharap hujan akan turun segera. Sehingga asap menebal dan meluas dan sudah tidak dapat diekendalikan.
Kita gagal untuk menjalankan  SOP  Hasil gambar untuk Sop kebakaran hutanpada saat sebelum dan sesudah terjadi kebakaran. Dalam sistem pemerintahan otonomi sekarang, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kotalah yang paling berperan dalam melaksanakan pemerintahan termasuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.  Pemerintah kabupaten dan kota pengekspor asap lah yang harus secara aktif dan bertanggungjawab untuk membangun aksi bersama  pencegahan dini dan  penanggulangan dini kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan  adalah masalah LH pertama yg dicanangkan untuk diatasi oleh Presiden Jokowi dan Menteri Siti Nurbaya pada awal pemerintahan ini. Namun Presiden dan Menteri tidak akan mampu mencegah kebakaran kalau Bupati, Walikota dan Gubernur tidak mengambil tanggungjawab  menggerakkan seluruh elemen  di daerah kekuasaannya  utk mencegah dan memadamkan dengan segera apabila terjadi kebakaran.
Ini adalah masalah bangsa, setiap orang Indonesia, one way or another, bertanggungjawab untuk mencegahnya melalui kapasitas masing-masing. Tidak tepat rasanya hanya membebankan ini pada Presiden dan Menteri LHK.
Permalink gambar yang terpasang
Aktivis lingkungan hidup Emmy Hafild
Dukungan utk mbak Baya
Di copas dari chating group http://twitter.com/jokopediaid

13 komentar:

  1. ok mantap bos artikelnya dan sangat menarik sekali

    BalasHapus
  2. terimakasih sob buat infonya dan salam sukses selalu

    BalasHapus
  3. makasih gan infonya dan semoga bermanfaat

    BalasHapus
  4. makasih gan buat infonya dan salam sukses selalu

    BalasHapus
  5. bagus sob artikelnya dan menarik

    BalasHapus
  6. keren mas buat infonya da semoga bermanfaat

    BalasHapus
  7. ok sob infonya dan salam kenal

    BalasHapus
  8. makasih gan buat infonya dan semoga bermanfaat

    BalasHapus
  9. bagus bos artikelnya dan menarik

    BalasHapus
  10. keren mas buat infonya dan salam sukses selalu

    BalasHapus
  11. ok mantap sob buat infonya dan salam kenal

    BalasHapus
  12. Menarik sekali, perlu saya coba ini..
    kebetulan lagi cara tentang hal ini.

    BalasHapus
  13. Mau mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah???

    Modal Kecil bisa mendapatkan hasil yg luar biasa...

    BalasHapus

Silakan Di Komen gan ,.. baris yang rapi yaa