Setiap bencana asap terjadi, kita selalu gelagapan, seperti baru pertama kali mengalaminya. Padahal fenomena ini sudah terjadi sejak tahun 1967 di Riau,
Sejak kapan?
.........
.......
#melawanasap pic.twitter.com/5oLMRwMSow
— IG: @ainunchomsun (@ainunchomsun) 14 September 2015
tahun 82-83 di Kalimantan Timur, dan hampir setiap kemarau panjang sejak itu. Setiap tahun kita selalu coba cari kesalahan kepada pemerintah yg dianggap tidak mampu melakukan pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.
[Infografik] Kasus Pidana Kehutanan 2014-2015 #MelawanAsap http://t.co/cj14EcUI4B pic.twitter.com/RU6b423oMr
— Harian Kompas (@hariankompas) 15 September 2015
Penderitaan rakyat tidak tertahankan, sampai ada yg meninggal, terutama anak-anak yang paling terkena dampaknya. Kita semua menuding pemerintah pusat, Presiden Jokowi, dan Menteri LHK sbg pihak yang harusnya bertanggungjawab.
Dari Qatar saya terus kendalikan langsung penanganan kebakaran hutan. #MelawanAsap -Jkw pic.twitter.com/kSZrfiiNSH
— Joko Widodo (@jokowi) 14 September 2015
Pantaskah semua tanggungjawab dibebankan kepada Presiden dan Menteri LHK?
14 September 2015
Bagaimana tanggungjawab pemerintah daerah dalam hal ini? Bagaimana tanggungjawab Kementrian lain (aka Kementrian pertanian) dalam mencegah dan menegakkan hukum?
Asap di Riau sudah Berbahaya 😣😟😩😷😷😷 #PrayForRiau #MelawanAsap pic.twitter.com/UKVHWVRpmp
— suci nazifah (@Sucinazifah_) 4 September 2015
Kenapa demikian? Lahan yg terbakar kebanyakan lahan yang berada dalam konsesi perkebunan yang ijinnya diberikan oleh pemerintah daerah. Pembakaran lain adalah oleh masyarakat untuk berladang atau untuk merambah hutan dengan dibiayai oleh cukong-cukong lokal untuk pembukaan lahan sawit. Ini semua berada dibawah pengawasan pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, setiap daerah mempunyai Perda untuk mengatasi kebakaran lahan. Perda ini harus ditegakkan oleh pemerintah daerah. Kemudian ada BNPBD yg seharusny melakukan pendidikan masyarakat sebelum kebakaran dan pemadaman api pada saat terjadinya kebakaran.
Kita tahu bahwa tahun ini dunia akan dilanda El Nino. Kita juga tahu bahwa negara yang perangkat dan sistem pencegahan dan pemadaman hutannya sudah canggih pun, dalam situasi El Nino, juga akan mengalami kebakaran. Negara bagian California di AS dan Australia adalah negara-negara yg selalu mengalami kebakaran lahan dan hutan. Namun kenapa sepertinya kita tidak belajar? Kenapa mesti teriak kepada pemerintah pusat padahal pencegahan yg terbaik dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat?
Kita abai untuk mendidik masyarakat kita untuk awas terhadap kebakaran lahan. Kita juga abai membangun aksi bersama mencegah dan menanggulangi kebakaran. Sehingga rakyat kita tidak waspada dan pasif dalam mencegah kebakaran, tetapi akan teriak paling keras kalau kebakaran terjadi. Rakyat dan pengusaha setempat itu korban dan sekaligus penyebab kebakaran.
Kita juga gagal membangun sense of urgency untuk memadamkan kebakaran lahan pada saat api masih kecil dan sporadis. Awal Agustus saya ke Kalimantan Tengah, dan menyaksikan dari pesawat adanya asap dari pembakaran lahan di sekitar kota Palangkaraya, yang dibiarkan dan tidak ada terlihat upaya untuk memadamkannya. Padahal itu lahan gambut, sekali terbakar akan merembet kemana-mana. Tidak ada sense of urgency untuk mengatasi dan memadamkan kebakaran. Bahkan pada saat asap merajalela, pemerintah daerah belum mau menyatakan keadaan darurat sambil berharap hujan akan turun segera. Sehingga asap menebal dan meluas dan sudah tidak dapat diekendalikan.
Kita gagal untuk menjalankan SOP pada saat sebelum dan sesudah terjadi kebakaran. Dalam sistem pemerintahan otonomi sekarang, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kotalah yang paling berperan dalam melaksanakan pemerintahan termasuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan. Pemerintah kabupaten dan kota pengekspor asap lah yang harus secara aktif dan bertanggungjawab untuk membangun aksi bersama pencegahan dini dan penanggulangan dini kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan adalah masalah LH pertama yg dicanangkan untuk diatasi oleh Presiden Jokowi dan Menteri Siti Nurbaya pada awal pemerintahan ini. Namun Presiden dan Menteri tidak akan mampu mencegah kebakaran kalau Bupati, Walikota dan Gubernur tidak mengambil tanggungjawab menggerakkan seluruh elemen di daerah kekuasaannya utk mencegah dan memadamkan dengan segera apabila terjadi kebakaran.
Ini adalah masalah bangsa, setiap orang Indonesia, one way or another, bertanggungjawab untuk mencegahnya melalui kapasitas masing-masing. Tidak tepat rasanya hanya membebankan ini pada Presiden dan Menteri LHK.
Aktivis lingkungan hidup Emmy Hafild
Dukungan utk mbak Baya
Dukungan utk mbak Baya
Di copas dari chating group http://twitter.com/jokopediaid
ok mantap bos artikelnya dan sangat menarik sekali
BalasHapusterimakasih sob buat infonya dan salam sukses selalu
BalasHapusmakasih gan infonya dan semoga bermanfaat
BalasHapusmakasih gan buat infonya dan salam sukses selalu
BalasHapusbagus sob artikelnya dan menarik
BalasHapuskeren mas buat infonya da semoga bermanfaat
BalasHapusok sob infonya dan salam kenal
BalasHapusmakasih gan buat infonya dan semoga bermanfaat
BalasHapusbagus bos artikelnya dan menarik
BalasHapuskeren mas buat infonya dan salam sukses selalu
BalasHapusok mantap sob buat infonya dan salam kenal
BalasHapusMenarik sekali, perlu saya coba ini..
BalasHapuskebetulan lagi cara tentang hal ini.
Mau mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah???
BalasHapusModal Kecil bisa mendapatkan hasil yg luar biasa...