Rabu, 11 November 2015

Presiden Jokowi Akan Hadiri Konferensi Perubahan Iklim di Paris

Presiden Joko Widodo direncanakan mengikuti acara konferensi internasional soal perubahan iklim di Perancis pada 30 November mendatang. Harapannya akan disepakati protokol baru menggantikan Protokol Kyoto.

Protokol Kyoto merupakan persetujuan dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang  Perubahan Iklim (UNFCCC). Negara-negara yang setuju, berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Diharapkan akan disepakati Protokol baru yang melanjutkan atau menggantikan Protokol Kyoto," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Jakarta, Rabu (11/11).

Di awal konferensi COP21/MOP11 tersebut, akan digelar terlebih dulu Leaders Event. Isinya pernyataan dari para kepala negara soal perubahan iklim yang akan menjadi arahan semua delegasi dalam mewujudkan kesepakatan dunia.

Siti berharap para delegasi Indonesia bisa berperan lebih besar dalam acara tersebut. Mereka harus bisa memperjuangkan kepentingan negara untuk dapat menjalankan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Termasuk dengan mengurangi secara signifikan tingkat kerentanan terhadap perubahan iklim dan kemiskinan.

"Keberhasilan dalam negosiasi dan kampanye (outreach) dapat dibuktikan dengan seberapa jauh kepentingan Indonesia terakomodasi ke dalam kesepakatan/keputusan COP-21, meningkatnya pengakuan atas upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta upaya terkait lainnya, dan meningkatnya peluang yang dapat ditangkap dari skema-skema yang terbangun termasuk pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas institusi dan SDM," jelas Siti panjang lebar.

Sudah ada 200 orang delegasi yang ingin berpartisipasi dalam acara tersebut. Belum termasuk anggota dari NGO dan media. Para Delegasi Republik Indonesia yang akan ke Paris mewakili berbagai stakeholders, termasuk pemerintah pusat (perwakilan K/L), pemerintah daerah,  perguruan tinggi dan lembaga riset, NGO, CSO, dan lain sebagainya.

Terkait kebakaran hutan yang kini sudah berhasil ditangani, Siti menegaskan sikap kementeriannya untuk melakukan transformasi pengelolaan gambut. Sebagai salah satu masalah kebakaran hutan, transformasi gambut dilakukan melalui pencegahan, penegakan hukum dan upaya pemulihan serta restorasi ekosistem gambut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Di Komen gan ,.. baris yang rapi yaa