Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Desember 2015

Presiden Jokowi Tegaskan Sumber Daya Alam Untuk Semua Rakyat


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa kita harus betul-betul memperhatikan amanat konstitusi yang menyatakan dengan jelas, menyatakan dengan tegas bahwa bumi dan air, serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu mengandung arti bahwa apa yang dihasilkan dalam pemanfaatan sumber daya alam itu, harus benar-benar untuk rakyat, untuk semua masyarakat Indonesia, untuk semua orang, dan bukan untuk segelintir atau sekelompok orang,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas yang membahas Blok Masela, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12) siang.

Presiden Jokowi menegaskan, dirinya perlu menekankan hal itu, karena  ini sebuah pengembangan proyek yang sangat besar. Oleh sebab itu, Presiden meminta jangan tergesa-gesa, tetapi keputusannya harus benar, karena ini menyangkut sebuah waktu yang sangat panjang.

Menurut Presiden, kita harus menyadari bahwa kekayaan sumber daya alam kita, baik minyak bumi, gas bumi, yang terkandung di bumi pertiwi ini suatu saat juga akan habis. Oleh sebab itu, Presiden meminta agar diberikan kalkulasi, diberikan paparan yang detil, sehingga pada saat kita memutuskan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar.

“Saya ingin agar proyek besar ini memberikan manfaat kepada ekonomi langsung, dan juga menciptakan sebuah nilai tambah yang memberikan efek berantai (multiplier effect) pada perekonomian nasional kita,” tutur Presiden Jokowi.
http://setkab.go.id/bukan-segelintir-orang-presiden-jokowi-tegaskan-sumber-daya-alam-untuk-semua-rakyat/

tambahan info alias nyempil dikit ya ada gambar gambar seperti ini bertebaran sekedar buat di perhatiin sekilas aja
Permalink gambar yang terpasangPermalink gambar yang terpasangPermalink gambar yang terpasangPermalink gambar yang terpasangPermalink gambar yang terpasangPermalink gambar yang terpasang

Senin, 07 Desember 2015

Paket Kebijakan Ke-7

Terkait muatan sektor agraria atau pertanahan pada Paket Kebijakan Ekonomi ketujuh, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan adanya fasilitas kemudahan memperoleh sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara.


“Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12) malam.

Ferry meyakinkan, bahwa HGB untuk PKL itu bisa menjadi agunan untuk ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terang Ferry.

Menteri Agraria/Kepala BPN berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka .

Menurut Ferry, sampai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini.
http://setkab.go.id/paket-kebijakan-ke-7-pedagang-kaki-lima-bisa-dapat-hak-guna-bangunan-5-tahun/
Paket Kebijakan Ke-7, Pedagang Kaki Lima Bisa Dapat Hak Guna Bangunan 5 Tahun



http://setkab.go.id/paket-kebijakan-ke-7-pedagang-kaki-lima-bisa-dapat-hak-guna-bangunan-5-tahun/

Permalink gambar yang terpasang
http://setkab.go.id/paket-kebijakan-ke-7-pemerintah-beri-keringanan-pajak-perusahaan-padat-karya-dan-ekspor/
Pada Paket Kebijakan ketujuh yang diumumkan pada Jumat (4/12) malam, Pemerintah akan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 atau pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan padat karya.
Permalink gambar yang terpasang
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya itu berlaku selama jangka waktu dua tahun, dan setelahnya akan dievaluasi perlu tidaknya diperpanjang. Fasilitas ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” kata Darmin kepada wartawan, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12) malam.

Darmin menyebutkan, persyaratan bagi perusahaan padat karya itu yang dapat mengajukan keringatan PPH pasal 21 itu adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, pada pasal 21 itu. “Jadi harus ada list- nya juga,” jelas Darmin.

Keringanan pembayaran PPh Pasal 21, lanjut Darmin, juga diberikan pada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta. “Ini gaji karyawannya ini, jadi jangan yang tinggi-tinggi yang mendapat fasilitas, yang bawah aja ya, sampai dengan Rp 50 juta,” ujar Darmin seraya menyebutkan, pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lainnya yang dia dapat yang bersangkutan dengan pajak.

Masih terkait perusahaan padat karya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, adanya perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

“Fasilitasnya itu tax allowance, apa tax allowance-nya? Yang pertama kalau investasi seratus dia hanya diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95. Ada fasilitas 5% selama 6 tahun. Kemudian ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai pajak, sebagai subjek pajak luar negeri itu diturunkan pajaknya 20% menjadi 10%,” kata Darmin.

Denga perubahan ini, maka  industri yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa pengecualian.

“Masih ada satu lagi, ditambahkan lagi dari yang tidak ada sama sekali menjadi ada, industri pakaian jadi dan tekstil. Selanjutnya, industri pakaian jadi dari kulit. Nah kelima bidang industri menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya. Semuanya untuk bisa memperoleh fasilitas tax allowance,”  lanjut Darmin.
---------
Permalink gambar yang terpasang
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/04/194434826/Pemerintah.Terbitkan.Paket.Kebijakan.Ekonomi.Jilid.VII.Ini.Rinciannya
Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi VII.

Dalam paket ini terdapat kemudahan mendapatkan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, dan kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, substansi pertama dalam paket kebijakan ketujuh adalah penambahan kemudahan pada izin investasi.

Jika sebelumnya diperlukan waktu tiga jam untuk mendapatkan empat izin, maka kemampuannya kali ini ditingkatkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi sembilan izin dalam waktu tiga jam.

Kedua, keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi industri padat karya selama 2 tahun. Keringanan PPh ini akan dievaluasi, dan bisa diperpanjang melalui penerbitan peraturan pemerintah.

"Wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini," kata Darmin saat menyampaikan paket kebijakan ketujuh ini di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Untuk mendapatkan fasilitas itu, kata Darmin, perusahaan harus memiliki tenaga kerja minimal 5.000 orang. Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan.

Selanjutnya, hasil produksi yang diekspor oleh perusahaan padat karya minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya.

"Keringanan diberikan untuk lapisan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta. Ini gaji karyawannya," ucap Darmin.

Fasilitas keringanan berupa pengurangan PPh sebesar 50 persen dari angka yang ditetapkan tahun ini. Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2016. Substansi kedua masih menyangkut perusahaan padat karya.

Ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 mengenai fasillitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di wilayah tertentu.

"Kalau investasi 100 persen, dia hanya akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95 persen. Ada fasilitas 5 persen selama 6 tahun," ucap Darmin.

Selain itu, ada pengurangan dividen yang dibayarkan subyek pajak luar negeri dari 20 persen menjadi 10 persen.

"Ada percepatan depresiasi, kemudian perpanjangan lost carry forward. Kalau rugi, ruginya bisa diperhitungkan pada tahun setelahnya untuk mengurangi pembayaran pajaknya," ujar Darmin.

Fasilitas keringanan pajak ini juga diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Jenis industri yang mendapat fasilitas ini juga meliputi industri alas kaki, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi, serta pakaian berbahan kulit. Aturannya akan dimasukkan dalam lampiran PP 18 Tahun 2015.

"Dengan penambahan ini, industri tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak di semua provinsi tanpa terkecuali," ujar Darmin.

Substansi ketiga mengenai percepatan kemudahan sertifikasi tanah rakyat dalam rangka kepastian hak atas tanah dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat.

Kebijakan ini akan dimulai dari pemberian sertifikat tanah untuk pedagang kaki lima, petani, dan sebagainya.

"Bahkan, Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur dan asisten juru ukur. Jadi, ada profesi baru yang nanti bisa ikut lelang untuk mengukur tanah rakyat," pungkas Darmin.

Senin, 14 September 2015

Di Luar negeri Presidenku jokowi justru Sgt dihormati Dan dihargai, tp kenapa di negerinya sendiri malah selalu dihujat, dicaci maki, dihina Dan apapun yg dilakukannya selalu dianggap pencitraan 😟 Semoga pak jokowi selalu diberi kesabaran dlm menghadapi rakyatmu sendiri yg tdk bisa menghormati presidennya.


Di mata haters apapun yang dilakukan Jokowi selalu salah.Terus Maunya Apa?
Sebagai seorang pemimpin, Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi selalu menjadi sorotan publik, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga hal-hal kecil yang dilakukan oleh Jokowi akan mengundang banyak komentar dari masyarakat, tak terkecuali para haters.

Seperti ketika dasi yang dikenakan Jokowi dalam pertemuannya dengan Sultan Brunei Darussalam, Senin (9/2) lalu, terlihat dari sela jas yang dikenakannya. Hal kecil ini justru ramai diperbincangkan di media sosial yang menganggap pakaian Jokowi kampungan.

Bukan hanya itu, beberapa hari ini media sosial kembali membicarakan cara bersalaman Jokowi kepada Raja Arab, saat pertemuannya di Uni Emirat Arab, Sabtu (12/9) kemarin.

Netizen justru menertawakan cara bersalaman mantan Walikota Solo itu, dan membandingkannya dengan cara bersalaman pemimpin negara lain saat bertemu dengan Raja Arab.




Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah, Musni Umar mengatakan, hal ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Bukan hanya saat kepemimpinan Jokowi, namun aksi bully terhadap para pemimpin juga pernah dilakukan saat kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri.

"Memang ini suatu perkembangan di masyarakat siapa saja yang berkuasa selalu di-bully dan itu tidak hanya Jokowi, tapi SBY dan Mega juga pernah mengalami hal ini. Namun, bagi pemimpin reformasi tidak boleh larut dengan bully yang dilakukan masyarakat," kata Musni saat dihubungi, Minggu (13/9).

Selain tidak larut dengan bully, Jokowi juga harus menyiapkan diri untuk menerima bully-an yang dilakukan masyarakat. Menurut Musni, hal ini hanyalah sebuah euforia. Sayangnya euforia tersebut berlangsung terlalu lama.

"Kalau bully ini dilakukan terus menerus akan tidak menguntungkan, karena akan menciptakan masyarakat yang tidak pernah berpikir positif, dan menganggap apa yang dilakukan Jokowi selalu salah," imbuh Musni.

Oleh karena itu, Musni menyarankan agar masyarakat bisa membangun persepsi positif terhadap pemimpin di Indonesia agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab bagaimanapun juga, setiap manusia tidak sempurna dan pasti memiliki kesalahan.

"Hal ini bisa dirubah melalui media sosial. Untuk mendorong kemajuan, mendorong pemimpin bekerja sebaik-baiknya. Sehingga dia bisa mawas diri untuk tidak menyalahgunakan wewenang," pungkasnya.

Dalam waktu dekat, kebiasaan mem-bully pemimpin ini harus diakhiri. Sebab, hal ini sudah bertentangan dengan tradisi Pancasila yang mengusung penerimaan atas perbedaan.
Merdeka.com

https://plus.google.com/u/0/explore/Jokowi

Berita 13 September 2015 - VIDEO Jokowi Terima King Abdulaziz Medal dari Kerajaan Saudi (HEBOH) Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz Al Saud menganugerakan medali Star of the Order of King Abdulaziz Al-Saud kepada Presiden Joko Widodo pada Sabtu (12/9/2015). Medali itu adalah tanda jasa tertinggi yang biasa diberikan Kerajaan Saudi kepada pemimpin negara sahabat dan sebelumnya sudah diserahkan kepada Presiden AS, Barack Obama, Perdana Menteri Inggris, David Cameron, dan Perdana Jepang, Menteri Shinzo Abe. Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan medali itu merupakan penghormatan sekaligus tanda persahabatan dari Arab Saudi kepada Indonesia.
"Medali itu artinya sebuah penghormatan dan sekaligus persahabatan bagi seorang kepala negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Apresiasi tinggi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga ditunjukkan dengan disambutnya presiden di pintu pesawat oleh Raja Arab Saudi dan digelarnya jamuan makan siang kenegaraan. "Sambutan yang diberikan, yang mungkin sangat jarang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara-negara lain," ujar Seskab.
Dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Presiden Jokowi mengundang investor Arab Saudi untuk berinvestasi di Indonesia, karena saat ini Indonesia sedang membangun infrastruktur. "Investor Arab Saudi diundang untuk membangun kilang minyak, jalan, pelabuhan, dan berbagai objek bisnis lainnya. Selain itu juga diundang untuk masuk di bidang investasi keuangan," kata Seskab. Presiden juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam mengelola ibadah haji selama ini, meski masih diperlukan langkah perbaikan atas berbagai kekurangan yang ada. Selain itu, kata Seskab, Presiden mengajukan permohanan pengampunan kepada empat orang TKI yang divonis hukuman mati. "Dan Raja Salman akan membicarakan secara khusus persoalan tersebut," terang Pramono. Sumberteks info youtube